Ethics

Kode Etik Publikasi

El-Busyra: Journal of Quran, Hadith, and Education berdedikasi untuk menjadi wadah akademik yang kredibel dan tepercaya. Kami memprioritaskan penerbitan naskah orisinal yang tidak pernah dipublikasikan di media mana pun dan tidak sedang dalam masa penilaian jurnal lain. Pernyataan di bawah ini menguraikan standar perilaku etis yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi. Pedoman ini merujuk pada standar Committee on Publication Ethics (COPE).

1 Kewajiban Penulis (Author)

  • Standar Penyajian: Penulis wajib memberikan laporan yang jujur dan komprehensif mengenai penelitian yang dilakukan. Manipulasi data atau penulisan informasi yang menyesatkan adalah pelanggaran etika yang fatal.
  • Orisinalitas & Bebas Plagiasi: Seluruh naskah harus dijamin keasliannya. Apabila penulis menggunakan gagasan, teks, atau data dari karya lain, wajib disajikan dengan pengutipan (sitasi) yang benar sesuai standar akademik.
  • Larangan Publikasi Ganda: Pengiriman satu naskah yang sama secara serentak ke berbagai jurnal adalah tindakan yang dilarang keras dan dinilai sebagai pelanggaran etika berat.
  • Pencantuman Sumber: Penulis harus secara eksplisit mengakui kontribusi pihak lain dan mencantumkan daftar rujukan untuk semua literatur yang mendasari pembentukan artikel tersebut.
  • Kriteria Kepenulisan: Nama yang tercantum sebagai penulis hanyalah individu yang berkontribusi nyata pada konseptualisasi, perancangan, atau penyusunan naskah. Seluruh penulis yang terlibat harus menyetujui draf final sebelum proses submisi.
  • Konflik Kepentingan: Penulis harus mendeklarasikan adanya potensi benturan kepentingan, baik yang bersifat finansial maupun afiliasi, yang sekiranya dapat mempengaruhi interpretasi hasil tulisan.
  • Koreksi Kesalahan: Apabila penulis menemukan kekeliruan mendasar pada artikelnya (baik yang sedang direview maupun yang telah terbit), ia berkewajiban segera menghubungi redaksi untuk melakukan ralat atau penarikan naskah.

2 Kewajiban Tim Redaksi (Editor)

  • Kewenangan Keputusan Terbit: Editor memegang otoritas penuh untuk menolak, mengarahkan revisi, atau menerima suatu artikel, yang sepenuhnya didasarkan pada validitas karya, signifikansi topik, serta rekomendasi dari para mitra bestari.
  • Proses Penelaahan: Editor bertugas menyaring orisinalitas naskah di tahap awal, kemudian mendistribusikannya secara objektif kepada mitra bestari (reviewer) yang relevan dan berkompeten di bidang tersebut.
  • Prinsip Kesetaraan: Setiap naskah akan dievaluasi murni atas kualitas dan substansi ilmiahnya, tanpa dipengaruhi oleh latar belakang ras, gender, agama, maupun status kewarganegaraan penulis.
  • Asas Kerahasiaan: Identitas penulis maupun substansi naskah yang belum terbit wajib dijaga privasinya oleh tim redaksi agar terhindar dari penyalahgunaan data.
  • Netralitas Data: Materi yang terdapat dalam artikel yang ditolak atau belum diterbitkan tidak boleh dimanfaatkan oleh editor untuk kepentingan penelitian pribadinya tanpa izin tertulis dari pihak penulis.

3 Kewajiban Mitra Bestari (Reviewer)

  • Menjaga Kerahasiaan: Naskah yang diterima untuk proses review adalah dokumen rahasia. Mitra bestari dilarang mendiskusikan atau menunjukkan isi dokumen tersebut kepada entitas lain tanpa persetujuan redaktur.
  • Ketelitian Referensi: Penelaah harus memastikan bahwa karya-karya terdahulu yang krusial telah dikutip oleh penulis. Jika ditemukan kecurigaan adanya plagiarisme atau kemiripan ekstrem dengan karya lain, reviewer wajib melapor kepada editor.
  • Penilaian Objektif: Kritik harus disampaikan secara ilmiah, logis, dan membangun guna membantu penulis meningkatkan mutu artikelnya. Kritik personal terhadap penulis sangat tidak diperkenankan.
  • Bebas Benturan Kepentingan: Jika reviewer merasa memiliki kedekatan personal, profesional, atau konflik kepentingan tertentu dengan institusi penulis (apabila terdeteksi), ia harus mengundurkan diri dari tugas penelaahan.
  • Disiplin Waktu: Proses peninjauan harus diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati. Jika berhalangan, reviewer wajib mengonfirmasikannya kepada editor secepat mungkin.

Seluruh prinsip dan pedoman etika publikasi ini diadaptasi dari regulasi internasional yang dirumuskan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).