Hubungan Sosiologi Hukum Dan Hukum Adat Di Banda Aceh

Authors

  • Kurnia Ali Syarif Universitas Negeri Makassar

DOI:

https://doi.org/10.62330/edusos.v1i02.157

Keywords:

Hukum Adat, Hubungan Hukum, Sosiologi Hukum

Abstract

Studi tentang hubungan antara sosiologi hukum dan hukum adat di Banda Aceh mencerminkan dinamika kompleks dalam perpaduan antara tradisi adat dan sistem hukum modern di Indonesia. Banda Aceh, sebagai kota yang kaya akan warisan budaya dan sejarah, menjadi pusat penting bagi pembahasan tentang interaksi antara hukum adat yang merupakan warisan leluhur dengan regulasi hukum modern yang diperkenalkan oleh negara. Penelitian ini membahas bagaimana hukum adat di Banda Aceh terlibat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik dalam menyelesaikan konflik maupun dalam menjaga ketertiban sosial. Sosiologi hukum memainkan peran penting dalam menganalisis dinamika interaksi ini, termasuk faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang memengaruhi implementasi hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum adat tetap relevan dalam kehidupan masyarakat Banda Aceh, tantangan dalam mengintegrasikan hukum adat dengan sistem hukum nasional terus ada. Konflik antara nilai-nilai tradisional dan tuntutan modernitas sering kali muncul, memunculkan pertanyaan tentang bagaimana menjaga keberlanjutan hukum adat sambil juga memperhatikan prinsip-prinsip hukum modern dan hak asasi manusia. Studi ini memberikan wawasan yang berharga bagi perkembangan sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks pluralitas hukum dan upaya untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat lokal sambil juga mematuhi standar hukum yang lebih luas.

Downloads

Published

2024-12-01